Cikarang Timur – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil
mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial Instagram. Aksi
sekelompok remaja yang melakukan pengeroyokan di Jalan Raya Rengasbandung, Desa
Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (7/9/2025)
sekitar pukul 04.00 WIB itu mendapat perhatian publik setelah rekamannya
tersebar luas.
Kapolsek Cikarang Timur melalui Kanit Reskrim IPTU Arnandha
Hadi P. S.Kom menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan. Berdasarkan hasil
penyelidikan di lokasi kejadian, petugas menemukan rekaman CCTV yang
memperlihatkan aksi para pelaku.
Selanjutnya, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur
bersama Unit PPA Polres Metro Bekasi melakukan pengejaran. Pada Senin
(8/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi berhasil mengamankan sejumlah pelaku
di dua lokasi berbeda, yaitu Kampung Ceger dan Kampung Baru, Desa Tanjungbaru,
Kecamatan Cikarang Timur.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 16
orang remaja yang terlibat, di antaranya ada yang masih berstatus anak di bawah
umur. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor,
sebuah corbek, dua bilah senjata tajam jenis celurit, dan sebuah crulit
berwarna biru.
“Sebagian besar pelaku masih berusia remaja. Kami melakukan
penanganan secara profesional dengan membedakan perlakuan hukum terhadap pelaku
dewasa dan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Untuk pelaku dewasa dilakukan
penahanan, sementara pelaku ABH ditetapkan sebagai tersangka namun tidak
dilakukan penahanan,” jelas IPTU Arnandha.
Saat ini, seluruh pelaku bersama barang bukti telah
diamankan di Mapolsek Cikarang Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Metro Bekasi guna memastikan
penanganan kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan bagaimana
aksi kriminal yang dilakukan secara bersama-sama dapat cepat menyebar melalui
media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat. Aparat kepolisian menegaskan
komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya yang
melibatkan kekerasan jalanan dan mengganggu ketertiban umum.