Kabupaten Bekasi– Polres Metro Bekasi melalui Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil membongkar jaringan kriminal yang terlibat dalam aksi pemerasan dengan ancaman sekaligus penadahan kendaraan bermotor. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., di Aula Presisi Polsek Cikarang Timur. Selasa, (30/09/2025).
Komplotan ini sudah beraksi di berbagai lokasi di wilayah Cikarang Timur sejak awal tahun 2025. Empat tersangka telah ditetapkan, yakni Rasim alias Mandor, Cecep Supriyadi alias Cecep, Hendri Purwant alias Hendri, dan Ikhsan Rizky Saputra alias Putra. Selain itu, polisi masih memburu empat pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang, masing-masing Rohidin alias Gareng, Robi alias Komeng, Aday, dan Basan.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Isuzu warna putih, sembilan unit sepeda motor berbagai merek, serta sejumlah telepon genggam. Dari hasil penyelidikan terungkap, para pelaku kerap menargetkan korban yang masih memiliki tunggakan cicilan kendaraan. Dengan ancaman dan intimidasi, para pelaku merampas kendaraan, lalu mengalihkan kepemilikan melalui jaringan penadah.
“Ini bukan sekadar kasus pencurian biasa. Modus yang digunakan adalah pemerasan dengan ancaman, melibatkan sejumlah pelaku dengan peran berbeda-beda. Kami akan terus memburu pelaku lain yang masih buron hingga jaringan ini benar-benar terputus,” tegas AKBP Apri Fajar Hermanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami kejadian serupa, sebagai langkah pencegahan terhadap jatuhnya korban berikutnya.
#PolresMetroBekasi #CikarangTimur #PerlindunganAnak #StopKekerasanSeksual #StopCabul #PolriPresisi #BekasiAman #SaveOurChildren