TINDAK LANJUT BERITA PASUTRI WARGA CIKARANG KOTA BEKASI DIDUGA JADI BANDAR PIL KOPLO, POLSEK CIKARANG UTARA CEK TKP

 


Cikarang, Bekasi – Menindaklanjuti pemberitaan media seputarindonesia.co.id berjudul “Pasutri Warga Desa Cikarang Kota Bekasi Jadi Bandar Pil Koplo, APH Segera Tindak Tegas”, Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran obat terlarang tersebut.

 

Pengecekan dilakukan pada Minggu, 24 Agustus 2025, sekira pukul 11.00 WIB di Kampung Harapan Baru, Kelurahan/Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Wahyudi SH, tim kepolisian mendatangi rumah yang disebut-sebut sebagai tempat transaksi pil koplo.

 

Dari hasil pengecekan di lokasi, kondisi rumah dalam keadaan sepi dan tidak ditemukan adanya aktivitas penjualan obat terlarang. Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan informasi yang tersebar di media.

 

“Tim kami melakukan cek TKP dan penyelidikan lanjutan. Semua temuan akan kami laporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Wahyudi SH.

 

Personil yang hadir dalam pengecekan ini antara lain AKP Wahyudi SH (Kanit Reskrim), IPDA Rudi Achmadi SH (Panit Reskrim), tim Opsnal Unit Reskrim, dan tim Riksa Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara.

 

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memantau situasi dan mengambil langkah tegas bila ditemukan bukti pelanggaran hukum.



Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan