Cikarang, Bekasi – Menindaklanjuti pemberitaan media seputarindonesia.co.id berjudul
“Pasutri Warga Desa Cikarang Kota Bekasi Jadi Bandar Pil Koplo, APH Segera
Tindak Tegas”, Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara melakukan pengecekan langsung
ke lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran obat terlarang tersebut.
Pengecekan dilakukan pada Minggu, 24 Agustus 2025, sekira
pukul 11.00 WIB di Kampung Harapan Baru, Kelurahan/Desa Cikarang Kota,
Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP
Wahyudi SH, tim kepolisian mendatangi rumah yang disebut-sebut sebagai tempat
transaksi pil koplo.
Dari hasil pengecekan di lokasi, kondisi rumah dalam keadaan
sepi dan tidak ditemukan adanya aktivitas penjualan obat terlarang. Meski
demikian, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan lanjutan untuk
memastikan informasi yang tersebar di media.
“Tim kami melakukan cek TKP dan penyelidikan lanjutan. Semua
temuan akan kami laporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur
hukum yang berlaku,” ujar AKP Wahyudi SH.
Personil yang hadir dalam pengecekan ini antara lain AKP
Wahyudi SH (Kanit Reskrim), IPDA Rudi Achmadi SH (Panit Reskrim), tim Opsnal
Unit Reskrim, dan tim Riksa Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memantau situasi dan
mengambil langkah tegas bila ditemukan bukti pelanggaran hukum.