Bekasi – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi melalui
Unit III Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil
mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang
belakangan ini meresahkan warga di wilayah Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan ini berdasarkan dua laporan polisi dari Unit
Jatanras, yakni Laporan Polisi tanggal 01 Agustus 2025, serta tiga laporan dari
Polsek Cikarang Timur, dan beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya yang
tersebar di wilayah Cikarang Utara, Cikarang Timur, dan Tambelang.
Dalam operasi gabungan ini, aparat berhasil mengamankan
total lima tersangka dengan peran berbeda. Unit Jatanras menangkap AS (22)
sebagai eksekutor dan S (33) sebagai joki. Polsek Cikarang Timur mengamankan J
(28) sebagai eksekutor, BA (20) sebagai joki, dan DAS (22) sebagai joki.
Modus operandi para pelaku berbeda antara kasus yang
diungkap Jatanras dan Polsek Cikarang Timur. Pada kasus Jatanras, aksi
dilakukan secara spontan, sedangkan pada kasus Polsek Cikarang Timur, aksi
sudah direncanakan dan dilakukan secara berkelompok. Para pelaku biasanya
berkeliling kawasan perumahan dengan sepeda motor, kemudian mencari target
kendaraan yang diparkir di luar rumah. Setelah menemukan sasaran, pelaku
merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T atau kunci palsu, lalu membawa
kabur kendaraan tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa unit sepeda
motor hasil curian, kunci letter T beserta anak kuncinya, kunci palsu, kunci
pas, STNK, BPKB, dan telepon genggam milik pelaku.
Kronologi penangkapan dilakukan melalui observasi dan
pembuntutan. Unit Jatanras menangkap dua pelaku di Jalan Raya Setu, sementara
Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur menangkap tiga pelaku di beberapa lokasi
berbeda di Cikarang Timur. Beberapa tersangka lain masih berstatus DPO (Daftar
Pencarian Orang).
Kerugian korban dalam kasus ini mencapai satu unit sepeda
motor untuk masing-masing TKP yang berhasil diungkap.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim Reskrim
Polres Metro Bekasi bersama jajaran Polsek. Kami tidak akan memberikan ruang
bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kepada warga, kami imbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, gunakan kunci
ganda, dan parkir kendaraan di tempat yang aman. Kami juga mengajak masyarakat
segera melapor apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kriminal.” Ungkap
Kapolres Kombes Pol. Mustofa.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Kami masih
mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron.
Keberhasilan ini adalah bukti komitmen kami dalam menindak tegas kejahatan
jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang menjadi atensi pimpinan.” Tutup
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra.