Bekasi, 27 Agustus 2025 – Unit IV/PPA Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Darwin Pardede. Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dan berdasarkan bukti laporan polisi serta surat perintah penyidikan yang sah.
Tersangka ditangkap pada Rabu dini hari di kediamannya yang beralamat di Jalan Mutiara Raya, RW 6, Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Penangkapan ini melibatkan tim yang dipimpin oleh IPTU Safwardi ZA, S.H., Kanit Unit IV/PPA, beserta anggota lainnya.
Darwin Pardede diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Beberapa barang bukti turut disita, di antaranya dua buah buku gambar serta pakaian berwarna pink yang terkait dengan perkara.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Proses penyidikan terus dilaksanakan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi prioritas penegakan hukum untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan menegakkan keadilan. Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum secara tuntas dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat.