Polsek Serang Baru Amankan Seorang Diduga Penjual Obat Terlarang Di Kabupaten Bekasi




Serang Baru, 5 Juni 2025 — Anggota Opsnal Polsek Serang Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA M. Lutfi, S.H., berhasil mengamankan seorang pria diduga pelaku penjualan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.


Penangkapan ini bertempat di bawah Warung Uduk Kampung Manglad, RT 002/001, Desa Sirnajaya. Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya seorang laki-laki yang kerap menjual pil tramadol ilegal.


Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Serang Baru melakukan penyelidikan dan menemukan satu orang pria mencurigakan yang kemudian diperiksa. Pria tersebut mengaku bernama Ikhsan bin Zainudin, warga Gampong Sawang, Aceh Utara, usia 25 tahun, berprofesi wiraswasta.


Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa berbagai jenis obat keras tanpa izin, yakni Tramadol sebanyak 24 butir, Eximer 176 butir, Trihexyphenidyl 3 butir, Double Y 4 butir, Uang hasil penjualan Rp 600.000, Satu unit HP merk Oppo A9 warna biru beserta SIM card dan Power bank dan kabel warna hitam.


Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan produksi, penyimpanan, dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.


Personil yang terlibat dalam pengamanan ini antara lain IPDA M. Lutfi, S.H. (Kanit Reskrim), Aiptu Teguh Supriyadi (Katim Opsnal), Aipda Kristian, Aipda Rangga Y, Aipda Miftah, Bripka Dedi, Bripka Robin YA, dan Bripda Ridwan.



Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Serang Baru untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Sakam bin Mahat, warga Kampung Manglad.


Tindakan kepolisian yang dilakukan meliputi pengamanan tersangka dan barang bukti, pembuatan laporan polisi model A, pemeriksaan saksi-saksi, serta pelaporan kepada pimpinan. Langkah selanjutnya akan dilanjutkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyitaan barang bukti, pelengkapan berkas, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, dan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.


Polsek Serang Baru mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan kesehatan dan keselamatan warga.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan