Bekasi – Unit Reskrim Polsek Tarumajaya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Pomahan, Desa Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dua pelaku diamankan saat hendak kembali melancarkan aksinya, hanya beberapa jam setelah melakukan pencurian pertama.
Aksi para pelaku terbongkar pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan informasi warga, Tim Reskrim langsung bergerak cepat dan menangkap dua pria berinisial AF alias Yonay dan RS alias Kiceng di wilayah Kampung Tambun Permata, Desa Pusaka Rakyat.
Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus Ariska Sudana, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, di depan warung wilayah Kampung Pomahan.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota segera melakukan penyelidikan. Kedua pelaku diamankan saat hendak melancarkan pencurian berikutnya. Mereka mengakui telah mencuri motor beberapa jam sebelumnya," kata AKP Bagus, Selasa (10/6/2025).
Korban bernama Dendi Supardi, pemilik motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi B-4522-FKR. Barang bukti tersebut berhasil ditemukan tersimpan rapi di balik tempat steam motor di Kampung Bogor Rawa Indah, Desa Setia Mulya. Lokasi penyimpanan itu diduga dijadikan tempat transit barang hasil curian sebelum dijual.
Selain motor milik korban, polisi juga mengamankan satu unit motor Honda Beat lainnya (B-3615-FTY) yang diduga juga hasil kejahatan, sebuah tas selempang hitam, serta kunci letter T modifikasi yang biasa digunakan untuk membobol motor.
Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra, S.Tr.K., menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya di wilayah Bekasi Utara.
"Kami terus kembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan mereka bagian dari kelompok spesialis curanmor. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila ada kejadian mencurigakan," ujar IPTU Putu Agum.
Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Tarumajaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.