Bekasi – Bertempat di Aula Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, S.I.K., M.H. memimpin jalannya press release pengungkapan kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Tindak Pidana Pangan berupa penjualan produk air minum kemasan galon merk Le Minerale palsu. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Jumat (23/5/2025).
Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kanit Reskrimsus AKP M. Hasan Said, Kasi Humas AKP Akhmadi, serta Kanit Provost Iptu Anwar Sanusi dalam memaparkan kasus yang melibatkan tersangka SST (41), warga Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi yang mencurigai adanya kegiatan ilegal pengisian ulang air minum galon dengan merk terkenal Le Minerale. Tersangka diketahui melakukan praktik pemalsuan ini di Depot Air Wijaya Tirta, Kp. Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.
Dalam sehari, tersangka bisa memproduksi dan mengedarkan hingga 50 galon air Le Minerale palsu ke berbagai warung di wilayah Kabupaten Bekasi. Air yang digunakan berasal dari sumur tidak berizin, hanya difilter seadanya, dan dikemas menggunakan galon, segel, serta label palsu yang dibeli secara daring. Hasil laboratorium menunjukkan bahwa air tersebut terkontaminasi bakteri berbahaya seperti Coliform dan Pseudomonas aeruginosa, yang tentu saja sangat membahayakan kesehatan konsumen.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 50 galon kosong, 5 galon berisi air, 1 gulung label merk Le Minerale, berbagai tutup galon palsu, mesin pompa air, filter air, hingga toren penampungan air berkapasitas 1000 liter.
Selama dua tahun beroperasi, SST diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp 70 juta rupiah. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi sejak 16 Mei 2025. Penyidik menjerat SST dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e jo Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 4 miliar rupiah.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa menegaskan, akan menindak perbuatan illegal yang melanggar hukum dan mengancam Kesehatan Masyarakat.
“Kegiatan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, namun juga membahayakan kesehatan masyarakat secara serius. Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam keamanan konsumen dan keselamatan publik. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam membeli produk makanan dan minuman, pastikan keasliannya, serta laporkan bila ada kecurigaan.” Tegasnya.
Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari praktik kecurangan dalam perdagangan dan konsumsi pangan.