Kabupaten Bekasi – Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim
Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang
meresahkan masyarakat di wilayah Jl. Pasar Induk Cibitung Raya, Desa Wanasari,
Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Minggu (11/5/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat,
anggota Satreskrim Polres Metro Bekasi menindaklanjuti informasi dari
masyarakat mengenai praktik pungutan liar terhadap para pengendara mobil yang
memarkirkan kendaraannya di area sekitar pasar induk.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif oleh tim
opsnal Unit III Jatanras, sekitar pukul 17.30 WIB pelaku yang mengaku bernama
NANO bin NEMIN (alm), warga Kp. Selang Cau, Kelurahan Wanasari, Kecamatan
Cibitung, berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan di lokasi kejadian,
tepatnya di Jl. Pasar Induk Cibitung Raya.
Pelaku diketahui telah melakukan aksi pungli sejak tahun
2023 dengan mematok tarif sebesar Rp10.000,- per mobil. Dari hasil aksinya,
pelaku mengantongi pendapatan sekitar Rp1.700.000,- per bulan yang digunakan
untuk kepentingan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno menjelaskan,
Saat diamankan, pelaku tengah melakukan pungutan liar dan dari tangannya
berhasil diamankan barang bukti berupa uang hasil pungli. Pelaku dan barang
bukti kini telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih
lanjut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk praktik
pungli atau pemerasan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Tindakan tegas akan
terus kami lakukan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami
mengimbau kepada warga untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk
tindakan premanisme maupun pungli di lingkungannya,” ujar Kompol Onkoseno.
Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan
kehadiran polisi di tengah masyarakat dan menindak tegas segala bentuk
kejahatan yang meresahkan warga.