Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras, AKP
Kukuh Setio Utomo, S.H., M.H., bersama sejumlah anggota opsnal. Ketiga pelaku
yang diamankan yakni TS (31), LS (26), dan seorang penadah RH alias Kodok (32).
Mereka terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta
pertolongan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 363 dan 480 KUHP.
“Dari hasil pengungkapan ini, tim berhasil mengamankan dua
pelaku utama yang berperan sebagai eksekutor dan joki, serta seorang penadah.
Barang bukti berupa kunci T, motor hasil curian, dan beberapa handphone juga
turut diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ongkoseno
Grandiarso Sukahar.
Kronologi kejadian berawal dari laporan korban yang
kehilangan dua unit motor di Kp. Jagawana, Desa Sukarukun, pada Kamis
(22/5/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras melakukan observasi
dan menemukan dua pria mencurigakan di lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan,
ditemukan sejumlah kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Para pelaku kemudian mengakui perbuatannya dan menyebutkan
nama Rohadi alias Kodok sebagai penadah. Polisi pun langsung bergerak cepat dan
berhasil mengamankan Rohadi di rumahnya di Kp. Galian, Desa Sukakerta.
Dalam pemeriksaan, ketiganya mengaku telah melakukan
pencurian di 10 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi, 4 lokasi di wilayah
Bekasi Kota, dan 5 lokasi di Bogor. Di antara hasil curian tersebut, satu unit
Honda Vario sudah berhasil diamankan, sementara unit lainnya masih dalam proses
pencarian.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk
mengejar pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk
Murdika 480,” tambah Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, AKP Kukuh.
Ketiganya kini diamankan di Polres Metro Bekasi untuk
penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada
dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.