Bekasi – Aipda I Gusti Ary anggota Polsek Tambelang Polres
Metro Bekasi bersama warga berhasil mengejar dan mengamankan pelaku Pencurian
Handphone yang berinisial AR (19) dan Z (18) sebagaimana pasal 363 KUHP dan
pasal 268 KUHP, di Kp. Pulo Dadap Bungur Desa Srimahi, Tambun Utara, Kabupaten
Bekasi. Sabtu (16/3/2024).
“Keberhasilan penangkapan ini berawal dari modus operandi
pelaku yang merampas handphone korban yang sedang digunakan di pinggir jalan.
Kejadian ini terjadi saat korban sedang menunggu kambing hewan peliharaannya di
Kampung Pulo Dadap Bungur, Desa Srimahi, Tambun Utara,” Ungkap Aipda I Gusti
Ary.
Menurut keterangan Aipda I Gusti Ary, pelaku AR dan Z
melakukan aksinya dengan sangat cepat. Mereka melihat kesempatan saat korban
sedang asyik menggunakan handphone di pinggir jalan, lalu dengan tiba-tiba
merampasnya.
"Mereka sangat lihai dalam mengambil kesempatan dan
melancarkan aksinya tanpa memberikan kesempatan kepada korban untuk
bereaksi," ujar Aipda I Gusti Ary.
Namun, berkat respons cepat dari warga sekitar yang
mendengar teriakan korban, serta kehadiran Aipda I Gusti Ary yang berada di
sekitar lokasi, pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan pengejaran yang
ketat.
"Kami bersyukur atas kerjasama yang baik antara aparat
kepolisian dan masyarakat, yang memungkinkan pelaku segera diamankan dan tidak
melarikan diri," tambah Aipda I Gusti Ary.
Saat ini, pelaku AR dan Z telah diamankan untuk dilakukan
proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Diharapkan
penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta
mendorong kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama di
lingkungan masyarakat.