Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sinte, Kapolres : 33.000 Jiwa Berhasil Diselamatkan

 



POLRES METRO BEKASI - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi memimpin konferensi pers ungkap kasus Narkotika jenis Sinte yang berlangsung di Halaman Gedung Humas Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/6/2023). 


“Siang ini saya kembali memimpin konferensi pers ini dilakukan untuk mengungkap sebuah kasus narkotika yang melibatkan jenis sintetis yang sangat meresahkan masyarakat,”kata Twedi.


Twedi menuturkan, Sat Narkoba berhasil mengungkap modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dengan menjual narkotika jenis Bibit Sintetis, Tembakau Sintetis, dan Liquid Sintetis melalui aplikasi media sosial Instagram. 


“Para tersangka dengan sengaja memanfaatkan platform tersebut untuk memperluas jaringan penjualan barang haram tersebut,”ungkapnya.


Ia menuturkan, Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian antara lain 13,6 kilogram Tembakau Sintetis/Tembakau Gorila, 263,17 gram Bahan Baku/Bibit Sintetis, serta 70 botol plastik narkotika (Liquid) berukuran 5 ml serta barang bukti lainnya terkait pembuatan narkotika yang diedarkan yang bernilai miliaran rupian


“Barang bukti berhasil di amankan ditaksir mencapai miliaran rupiah,”terangnya.


Twedi menambahkan, Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini diidentifikasi dengan inisial MIJ (20), MIM (24), S (28), MR (20), dan M (21). 


“Para pelaku diamankan ditempat yang berbeda serta mempunyai peranan masing-masing,”tukasnya.


Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus ini dan menyampaikan apresiasi.


“Berkat kerja keras, tiga puluh tiga ribu jiwa berhasil di selamatkan. terimakasih atas kinerjanya.” Ucapnya.


Para pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


“Atas perbuatannya para pelaku di ancam dengan kurungan 6 sampai 20 tahun penjara

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan