Kapolda Metro Jaya Tinjau Command Center Serta Berikan Arahan Kepada Perwira Biro Ops Polda Metro Jaya dan Para Kabag Ops Polres Jajaran




Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si memberikan arahan kepada Perwira Biro Ops Polda Metro Jaya dan Para Kabag Ops Polres Jajaran, Selasa (25/10/2022). Arahan diberikan sebagai tindaklanjut arahan Presiden Republik Indonesia kepada Pati dan Pamen Polri di Istana Negara pada hari Jumat (14/10/2022) lalu, agar terlaksana tindakan dan program konkrit di jajaran Polda Metro Jaya.

 

Pada arahan yang dilaksanakan di Command Center lantai 3 Gedung Biro Ops Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si. didampingi oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Drs. Hendro Pandowo, Irwasda, Karo SDM, Kabidhumas, Kabidpropam, Karo Ops, dan diikuti oleh 47 Personel Perwira Biro Ops Polda Metro Jaya dan Para Kabag Ops Polres Jajaran sebagai pengemban fungsi pengendalian operasi sebagai satuan pengumpul pengolah dan penyaji data agar operasi kepolisian rutin bisa berjalan secara efektif dan efisien

 

Kapolda mengatakan “Di era sekarang adalah Era kemajuan teknologi, dimana masyarakat saat ini sudah sedemikian pesat perkembangannya. Harapan masyarakat saat ini ingin polisi segera hadir di tengah-tengah masyarakat,”


 

 

“Salah satu cara untuk merespon cepat adalah dengan hadirnya Command center menjadi sarana untuk mendekatkan kita melakukan respon dengan cepat terhadap apa yang masyarakat harapkan,” lanjut Kapolda.

 

Menurut Kapolda, ada kecenderungan masyarakat untuk melapor setiap peristiwa melalui media sosial. Contoh yang paling sederhana adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat melapor melalui media sosial seperti informasi kemacetan, informasi tawuran, informasi peredaran gelap narkotika,  informasi premanisme serta informasi pelaku curanmor hingga persoalan-persoalan kecil seperti jalan berlubang dan sebagainya.

 

“Jadi masyarakat sekarang itu apabila ada kejadian berharap harus ada respon cepat dari Kepolisian,  maka yang diperlukan sekarang adalah sensitifitas kepekaan personel saat ini respons kita masih dianggap lambat oleh masyarakat, terhadap fenomena yang mengganggu kamtibmas masyarakat, agar lakukan penanganan secara responsive sesuai dengan prosedur maupun SOP dan jangan ragu-ragu.Ini adalah tantangan buat kita semua kata Irjen Fadil.

 

Irjen Fadil berharap agar keberadaan command Center di Polres Jajaran benar-benar optimal dan terintegrasi dengan satker atau unit pelaksana di lapangan.

 

“kita punya Tim Patroli Perintis Presisi, Patroli kota, patroli lalu-lintas, dan kita juga punya bhabinkamtibmas. Apabila semua diefektifkan bisa terwujud sesuai harapan masyarakat,” beber Kapolda.

 

Lebih lanjut, Kapolda memerintahkan untuk terus mengembangkan dan mengoptimalkan berbagai pelayanan kepolisian berbasis teknologi, permudah masyarakat dalam mendapatkan layanan kepolisian, jangan dipersulit.

 

Agar Personel Roops dapat benar-benar menguasai materi perkembangan situasi Kamtibmas, Kompetensi perwira maupun anggota agar dioptimalkan, khususnya dalam pelaporan dan pengecekannya di kewilayahan (cek personel, pelayanan dan tahanan), Menghidupkan dan membangun ekosistem command center yang terintegrasi antar satker dan polres jajaran Polda Metro Jaya, Mampu untuk memberikan quick response dan excellence response kepada masyarakat dalam mendatakan laporan masyarakat.

 

Kapolda juga berharap agar tersedianya data yang holistik mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengarsipan. “Tanpa data, informasi tidak bisa tercipta dan tanpa informasi, data menjadi tidak berguna. Oleh karena itu, Roops sangat dibutuhkan untuk mengolah dan menyajikan data,” imbuh Kapolda.

 

Kemudian dari kasus ini, Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 5 unit sepeda motor, 7 buah STNK, 4 buah kunci leter T, 2 pucuk senjata api rakitan berikut 9 butir amunisi, 7 unit handphone berbagai merk, 39 buah kunci kontak dalam keadaan rusak, 32 buah kunci kontak sepeda motor, 16 buah spare part, 1 set perlengkapan bengkel & 8 buah anak kunci sepeda motor.

 

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis sesuai dengan peran masing masing baik pasal 363 dan 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan