Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuh Brigadir J

 


JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Hal itu setelah dilakukannya gelar perkara kemarin malam.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, pihaknya juga berhasil menyita rekaman CCTV vital terkait kasus Brigadir J. Dalam tayangan kamera pemantau itupula yang memberikan bukti kuat Putri Candrawathi berada di dua lokasi yakni, rumah Saguling dan lokasi kejadian penembakan Brigadir J di Duren Tiga.

"Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP, ini menjadi bagian dari barang bukti yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," kata Andi, Jumat (19/8/2022).

Andi menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tiga kali kepada PC. "Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tsk. Kapan diperiksa? Kita sebenarnya sudah kita periksa 3 kali," ujar Andi.

Andi menyebut, seharusnya kemarin diperiksa namun Putri menyatakan sedang sakit.

"Seharusnya kemarin kita periksa juga tapi muncul surat sakit dari dokter, dan meminta istirahat 7 hati, kemudian penyidik melakukan gelar perkara," tutur Andi.

Menurut Andi, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," tutup Andi.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan