Pungli PTSL, Kepala Desa Lambang Sari Ditangkap



Kabupaten Bekasi, Aktual Indonesia - Koordinator Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Kabupaten Bekasi, Tjandra Tjipto Nigrum, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, terkait ditetapkannya tersangka dan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Lambang Sari, PH, terkait dugaan pungli PTSL.


“Kita apresiasi langkah Kejari Kabupaten Bekasi mengusut pungli PTSL atau mafia tanah di Kabupaten Bekasi, karena itu amanah atau program dari Kejaksaan Agung,” terang Tjand, Rabu (3/8/2022).


LAMI berharap, kata Tjand, Kejari Kabupaten Bekasi, bisa menuntaskan kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, termasuk masalah Tanah Kas Desa atau TKD yang disinyalir di Desa lain pun juga melakukan pungutan liar (pungli), terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


“Jangan sampai tebang pilih, karena kuat dugaan di Desa lain pun, melakukan hal yang sama terkait program PTSL. Kita juga berharap Kejari Kabupaten Bekasi juga mengusut masalah Tanah Kas Desa atau TKD,” tandasnya.


Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap Kades Lambang Sari, PH, terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan adanya permintaan sejumlah uang dalam program PTSL, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.


Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menerangkan, penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses program PTSL.


PH ditahan penyidik sekitar pukul 17.30 WIB berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari sebagai salah satu Desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada Tahun 2021.


Selanjutnya, para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT yang selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan dan Sekdes.


Untuk penyelenggaraan PTSL ini, Kades PH, mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang pada intinya, PH selaku Kades meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti PTSL agar membayar sebesar Rp400 ribu.


Uang sebesar Rp400 ribu itu, untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kades Lambang Sari, PH. Namun, untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon atau masyarakat yang mengajukan PTSL.


Total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambang Sari sebanyak 1.165 sertifikat untuk tiga Dusun dan terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp.466 juta.


Selain itu, masih ada dugaan permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan terkait tanah untuk mendapatkan program PTSL.


Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka PH saat ini telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari hingga 21 Agustus 2022. 















Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan