2 Pelaku Curanmor di Kosan Jarakosta Terancam 7 Tahun Penjara

2


Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan 2 dari 7 orang yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di Jarakosta terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Para pelaku yang berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat antara lain LIE (30) pemetik, AS (28) pemetik, RYN (35) penadah, GDN (40) bekerja di pelabuhan yang bantu menyeberangkan sepeda motor, IMT (40) membantu menyerangkan motor di pelabuhan, DE (28) membantu menyeberangkan motor di pelabuhan, dan ATS (46) yang membantu menyeberangkan motor di pelabuhan.

“LIE dan AS dikenakan Pasal 363 KUHP terancam tujuh tahun penjara. Sedang RYN, GDN, IMT, DE, dan ATS dikenakan Pasal 480 KUHP diancam empat tahun penjara,” ungkap Gidion.

Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sempat viral di Medsos (Media Sosial) daerah Jarakosta, Kamis (9/6/2022) lalu. 

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat yang menyelidik kasus pencurian kendaraan bermotor di sebuah kosan beberapa hari lalu,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (4/7/2022).

Ia menjelaskan, kejadian viral di Medsos saat itu tersebar video pencurian sepeda motor Kawasaki jenis KLX pada dini hari. Gidion bersama anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat langsung melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mengumpul informasi dari korban maupun saksi sekitarnya.

“Bersama anggota kami datangi lokasi pencurian waktu itu. Mengumpulkan semua informasi dan mencari bukti, serta meminta korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polri terdekat,” bebernya.
Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan