Sindikat Curanmor Dibekuk, 1 Orang Dihadiahi Timah Panas

 



Polres Metro Beksi – Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang kerap meresahkan warga Kabupaten Bekasi.


Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, Aksi para pelaku sempat muncul di media sosial hingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


“Aksi para pelaku sempat viral di Medsos (media sosial) dan ini sangat meresahkan,” kata Gidion di Mapolres Metro Bekasi, Senin (20/6/2022).


Satu dari tiga pelaku Curanmor dihadiahi timah panas oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi saat melakukan penangkapan Tersangka AD, SB dan S di kediamannya di Kabupaten Karawang pada sabtu 18 Juni 2022 lalu.


“Sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial kepada masyarakat, Kami melakukan penyelidikan hingga ketiga pelaku tertangkap.

Satu dari tiga pelaku kita lakukan penindakan tegas terukur di bagian paha, tidak mematikan tapi melumpuhkan, namun pelaku berinisial AD yang merupakan residivis tewas di rumah sakit karena kehabisan darah,” jelas Gidion.


Ia membeberkan, Polres Metro Bekasi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aksi pencurian sepeda motor pada bulan Mei dan Juni di wilayah Tambun selatan, Babelan dan Bekasi Kota dan dari hasil pengembangan sat reskrim Polres Metro Bekasi mendapatkan bukti bukti diantaranya CCTV untuk dilakukan penyelidikan.


“Ada beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang jadi target para pelaku. Semuanya daerah perumah, karena kejadian itu masyarakat ada melaporkan ke pihak Kepolisian dan ada pula yang memposting rekaman CCTV di Medsos,” ucapnya. 


Ia menegaskan, tersangka utama yaitu yang tewas di Rumah Sakit (AD). Ia merupakan pemetik dan ini merupakan jawaban bahwa kepolisian tidak segan segan melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku curanmor. Namun tetap mengedepankan upaya upaya humanis.


“Pelaku yang tewas sudah dimakamkan secara layak oleh keluarganya. Ketiganya warga Kabupaten Karawang,” terangnya.


Modus para pelaku dengan menggunakan kunci letter T dan L dan hanya membutuhkan waktu dua sampai tiga menit untuk beraksi.


“Targetnya motir yang diparkir tanpa kunci pengaman ganda,” ucapnya.


“Ada lima unit sepeda motor yang kami amankan dari para tersangka,” tambahnya.


Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


“Ancamannya tujuh tahun penjara,” pungkas Gidion.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan