Ketahuan Mau Bakar Rumah Warga Jaktim, Seorang ABG Jadi Tersangka




Aktual Indonesia - Polisi telah menetapkan remaja berinisial N (16) sebagai tersangka kasus percobaan pembakaran rumah warga di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.

"(Pelaku disangkakan) Pasal 187 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun," ujar Kapolsek Jatinegara, Kompol Entong Raharja saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/6/2022).

Lebih lanjut Entong mengatakan, tersangka N melakukan percobaan pembakaran di rumah kontrakannya. Saat melakukan aksinya, pelaku dalam keadaan sadar dan tanpa pengaruh alkohol maupun narkotika.

"Si pelaku dalam melakukan kejahatannya dalam keadaan sadar, tidak dipengaruhi oleh alkohol atau obat-obat lainnya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan seorang remaja yang melakukan percobaan pembakaran rumah warga di wilayah Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. Pelaku berinisia N (16) nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati ditegur main gitar.

"Hasil penyidikan, pelaku merasa kesal kepada korban karena sering dimarahi yang sering main gitar di rumah kontrakan yang dihuni pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/6/2022).

Lebih lanjut Ahsanul mengatakan, pelaku saat diamankan sempat membakar kain gendongan bayi. Namun, aksinya diketahui sehingga api tidak menjalar ke seluruh ruangan.

"Sudah (mencoba membakar rumah korban). Dengan cara membakar kain gendongan bayi terlebih dahulu, sebelum melakukan pembakaran," ujarnya.
Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan