Dua Pekan, Polisi Ringkus Enam Pelaku Curanmor Meresahkan di Tambora



Aktual Indonesia -  Dalam kurun waktu dua pekan jajaran Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengamankan enam pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat.


Keempat pelaku yang berhasil diamankan di antaranya berinisial  SR, CG, FA, AS, SA dan SG dimana para pelaku kerap melancarkan aksinya di sejumlah wilayah di Tambora Jakarta Barat.


"Dari keenam pelaku yang berhasil diamankan oleh Polsek Tambora merupakan hasil tangkapan dalam kurun waktu dua pekan dan diamankan di beberapa lokasi berbeda," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan Saat di Mapolsek Tambora, Selasa (28/6/2022).


Sementara dalam kesempatan yang sama, Kapolsek tambora Kompol Rosana Albertina Labobar menjelaskan, ada empat LP yang dilaporkan oleh para korbannya dan dalam kurun waktu dua Minggu, semua pelaku berhasil ditangkap.


"Para pelaku melancarkan aksinya dengan berbagai modus seperti menggunakan kunci palsu, mengambil kunci sepeda motor korban hingga menggunakan kunci letter T," tuturnya.


Kronologi Kasus Pencurian


Pertama, kasus pencurian dengan korban MSI dimana ia parkirakan kendaraannya di depan gang tempat tinggalnya di kawasan Krendang Timur, Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (26/5/2022).


Sepeda motor korban jenis Honda matik dicuri oleh SA dan SB dengan masuk ke dalam rumah untuk ambil kunci kendaraan.


"Jadi setelah mengambil kunci dia buru-buru keluar rumah dan membawa kabur sepeda motor korban,” ujarnya


Lokasi kedua, berada di Jalan Bandengan Utara III RT12/11 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.


Korban berinisial ARS kehilangan sepeda motor jenis Honda Supra 125 saat memarkirkan di depan rumahnya.

Setelah korban melihat CCTV di sekitar lokasi kejadian, ternyata pencuri sepeda motornya adalah tetangganya sendiri berinisial CG.


Sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tambora untuk ditindaklanjuti pada Selasa (7/6/2022).


"Jadi setelah kami menerima laporan, tim buser langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya," terang Polwan yang akrab disapa Kompol Ocha.


Kasus ketiga yaitu pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Krendang Timur dengan tersangka berinisial A dan PA pada Selasa (14/6/2022).


Keduanya ditangkap Polsek Tambora keesokan harinya atau pada (15/6/2022) pasca korbannya berinisial F membuat laporan ke Mapolsek.


Tersangka A ini sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Tambora, Jakarta Barat.


"Tapi untuk aksi ketiga kalinya kali berhasil menangkap A dan rekannya PA," jelasnya.


Lokasi pencurian terakhir, lanjut Ocha, berada di kawasam Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada (17/6/2022).


Dalam perkara ini, tersangkanya satu orang berinisial SH mencuri sepda motor milik korban berinisial MS.


Korban membuat laporan pagi hari setelah sepeda motornya hilang dan tim Buser berhasil meringkus pelaku pada malam harinya.


"Mereka tidak saling mengenal, inj adalah empat komplotan pencuri sepeda motor berbeda," terang alumni Akpol 2007 itu.


Mantan Kapolsek Tanjung Duren ini mengaku, hasil pemeriksaan urine para tersangka ini negatif narkoba jenis apapun.


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengunci ganda sepeda motornya dan memasang kunci pengaman agar tak mudah dicuri," ucap Polwan Pertama mengemban sebagai Kapolsek di Jakarta Barat


Dari hasil penangkapan tersebut kami mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain, unit Sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah nopol B-3164-KCU a.n VENNA Noka : MH314D205DK265588 Nosin 14D1265406 (dalam keadaan kunci kontak rusak), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra NF 125 No Pol : B-6793-BIH, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Merah tanpa plat, 2 (dua) Lembar STNK Sepeda Motor, 1 (satu) buah kunci letter T


dan 1 (satu) buah pisau bersarung kulit bergagang kayu warna cokelat.


Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 KUHPdana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan