Kabupaten Paser Belum Siap Terapkan Tilang ETLE Berbasis Elektronik

Satlantas Polres Paser, AKP Hari Purnomo, menyatakan, Kabupaten Paser belum siap untuk melaksanakan tilang elektronik atau ETLE, Rabu (13/4/2022


Aktual Indonesia - Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, saat ini belum bisa menerapkan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE).

Kasat Lantas Polres Paser, AKP Hari Purnomo menyebutkan, saat ini hanya ada 2 wilayah yang menerapkan ETLE, diantaranya Kota Samarinda dan Balikpapan di bawah naungan Polda Kaltim.

Dijelaskan, Paser saat ini belum menerapkan tilang elektronik dikarenakan adanya kendala infrastruktur pengadaan alat.

"Pengadaannya harus dari Mabes Polri melalui Korlantas, sehingga Satlantas Polres Paser hanya tingggal menunggu untuk pengadaan alatnya," jelas Hari, Rabu (13/4/2022).

Satlantas Polres Paser juga telah mengusulkan 3 titik jalan yang akan diterapkan ETLE, kesemuanya di Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Grogot.

"Jadi ada 3 titik lokasi yang kami usulkan untuk diterapkan ETLE, diantaranya Simpang 4 SPBU, Simpang 3 Gedung Awa Mangkuruku, dan Simpang 5 Kandilo Plaza," ujarnya.

Polres Paser juga menyiapkan kendaraan roda dua untuk ETLE on the spot, dengan memberi kelengkapan alat perekam video pada helem dan motor personel yang berpatroli. Bertujuan untuk memonitor langsung data pelanggar lalu lintas.

Kinerja dari ETLE tersebut, kata Hari yaitu pengendara yang terbukti melanggar maka esok harinya akan langsung diberi surat dan bukti pelanggaran.

"Jadi tidak diakumulasi di akhir tahun saat pembayaran pajak kendaraan, begitu pengendara melanggar datanya langsung terekam dan secepatnya dikirim ke alamat pemilik kendaraan," urainya.

Pemerintah daerah juga tidak bisa membantu untuk pengadaan ETLE tersebut, dengan tujuan percepatan penerapan tilang elektronik.

"Selama ini, tiap Polres belum ada yang melakukan kebijakan itu. Karena semuanya harus dari Korlantas," tutup Kasat Lantas Polres Paser.




Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan