Jokowi Sudah Teken Aturan THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN hingga TNI-Polri



Jakarta - Kabar gembira bagi ASN di masa hari raya Idul Fitri 2022. Presiden Jokowi telah menyetujui pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, TNI, dan Polri di pusat maupun daerah.


"Pada tanggal 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).


Jokowi juga memberikan tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Hal itu sebagai penghargaan atas kontribusinya dalam penanganan pandemi COVID-19.


"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19," kata Jokowi.


Jokowi berharap diberikannya THR dan gaji ke-13 ini akan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.



Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan