Tentang Aturan Tarawih Berjamaah, Begini Kata Kepala Kemenag Gunungkidul

Ilustrasi shalat tarawih


Aktual Indonesia - Jelang bulan suci Ramadhan tahun 2022, Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul belum menetapkan kebijakan penyelengaraan ibadah salat tarawih dimasa pandemi Covid-19 secara berjamaah.

Kepala Kemenag Kabupaten Gunungkidul, Saban Nuroni menuturkan, ia belum mengetahui secara pasti aturan dalam penyelenggaraan sholat tarawih apakah boleh diselenggarakan secara berjamaah atau tidak. Sebab hingga kini pihaknya belum menerima instruksi pusat.

Belum turun. Kami masih menunggu. Mungkin dalam beberapa hari kedepan Juknisnya baru turun,” kata Saban Nuroni, Jumat (25/03/2022).

Ia menjelaskan, petunjuk teknis tersebut secara rinci mengatur jarak salat antar jamaah. Berkaca dari tahun sebelumnya, pihaknya berharap kali ini pelaksanaan salat tarawih dapat dilaksanakan secara berjamaah. 

Mudah-mudahan bisa berjamaah, tapi kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh,” terang dia.

Terkait aturan penggunaan pengeras suara saat Ramadhan, Kepala Kemenag berpesan kepada masyarakat agar mengatur waktu dan volume suara agar tidak menggangu masyarakat di sekitarnya.

Untuk pengeras suara atau toa, kalau bisa dibatasi sampai jam 22.00 WIB. Lebih dari jam itu masyarakat diminta untuk menggunakan pengeras suara dalam,” ujar Saban.

Sementara itu, terkait kebiasaan masyarakat membangunkan warga waktu sahur, dihimbau untuk mengurangi intensitas dengan memperhatikan lingkungan sekitar.

Harus diperhatikan soal penggunaan pengeras suara yang aneh sehingga tidak menggangu lingkungan,” tandasnya.


Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan