Pembatasan Suara Azan Bukan Aturan Pertama Kali di Arab Saudi

Bendera Arab Saudi



Tahun lalu, tepatnya pada bulan Juni 2021, Arab Saudi secara resmi mengeluarkan edaran terkait dengan pengaturan suara di masjid dan musala.


Surat edaran itu menjelaskan terkait pembatasan pengeras suara yang diperbolehkan untuk syiar keagamaan.


Arab Saudi sendiri saat ini memiliki kurang lebih 98.000 masjid di seantero wilayah Kerajaan Arab.


Dilansir dari Saudi Gazette, dalam aturan itu disebutkan, pengeras suara luar hanya diperbolehkan untuk azan dan ikamah saja.


Alasan pembatasan pengeras suara tersebut adalah, suara azan yang keras disinyalir akan menganggu mereka yang sedang sakit, khususnya yang berada dalam radius suara dari masjid tersebut.


Hal ini diperkuat dengan beberapa fatwa ulama terkait ketidakbolehan menyuarakan azan dengan keras selain azan dan ikamah di negara tempat dua masjid suci umat Islam tersebut.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan