BPOM: Masa Kedaluwarsa Vaksin Covid-19 Bisa Diperpanjang



Aktual Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut masa kedaluwarsa vaksin Covid-19 bisa diperpanjang. Hal tersebut didasari standar internasional, persyaratan data uji stabilitas minimal untuk emergency use of authorization (EUA), obat dan vaksin.


"Batas kedaluwarsa dapat diperpanjang jika tersedia data baru yang dapat membuktikan bahwa mutu dan keamanan vaksin masih memenuhi syarat pada saat mendekati kedaluwarsa, sepanjang vaksin disimpan sesuai dengan kondisi yang ditetapkan," jelas BPOM dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).


Dalam penyataan pers juga disampaikan BPOM memberikan persetujuan perpanjangan batas kedaluwarsa untuk vaksin Covid-19. Perpanjangan diberikan dari 6 (enam) bulan menjadi paling lama 12 bulan.


Adapun rinciannya sebagai berikut:


1. Vaksin Covid-19 Bio Farma dengan batas kedaluwarsa 12 (dua belas) bulan.

2. Vaksin Covid-19 Sinopharm kemasan 1 dosis prefilled syringe dengan batas kedaluwarsa 12 (dua belas) bulan.

3. Vaksin Covid-19 Zifivax dengan batas kedaluwarsa 12 (dua belas) bulan.

4. Vaksin Covid-19 Sinopharm kemasan 2 dosis/vial dengan batas kedaluwarsa 9 (sembilan) bulan.

5. Vaksin Covid-19 AstraZeneca bets tertentu yang diproduksi oleh Catalent Anagni S.R.L., Italia dengan batas kedaluwarsa 9 (sembilan) bulan.

6. Pfizer-Biontech Covid-19 Vaccine (Comirnaty) dengan tempat/site produksi di Pfizer Manufacturing Belgium, Puurs, Baxter dirilis Biontech dan Mibe dirilis Biontech dengan batas kedaluwarsa 9 (sembilan) bulan.


"Pemantauan batas kedaluwarsa vaksin Covid-19 diperedaran merupakan tanggung jawab produsen vaksin pemegang EUA dan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota," terang BPOM.


"Pemilik EUA wajib memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu," imbuhnya.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan