Vaksinasi Anak Mulai 24 Desember

 

Humas Polres Metro Bekasi - Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono mengatakan, vaksin anak akan dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru. Inmendagri itu memperbolehkan daerah memvaksinasi anak usia 6 -11 tahun mulai 24 Desember 2021.


"Vaksinasi anak akan dilaksanakan tanggal 24 Desember 2021. Vaksin untuk anak akan kami utamakan," kata Dante Saat Kunjungan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (10/12). Menurut dia, sebanyak 64 juta dosis vaksin akan dialokasikan yang disesuaikan dengan umur anak.


Dalam Inmendagri itu, daerah yang bisa melakukan vaksinasi anak harus memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya sudah mencapai target minimal 70 persen vaksinasi dosis pertama dan 60 persen khusus kalangan lanjut usia.


"Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku," bunyi Inmendagri huruf C angka (2).


Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan kesiapannya menggelar vaksinasi anak. Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bekasi, Masrikoh mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis serta arahan Kemenkes. "Namun secara umum kita sudah siap," kata dia, kemarin.


Menurut Masrikoh, vaksinasi dosis pertama di daerahnya mencapai 75,5 persen dan khusus lansia sudah mencakup 72 persen. "Di wilayah kita sudah melebihi batas minimal syarat untuk bisa menggelar vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Artinya kita sudah layak melaksanakan vaksinasi anak, kita tunggu saja arahan pusat ke depan," kata dia.


Selain Bekasi, Kabupaten Sleman juga telah menyatakan kesiapan vaksinasi anak. Namun, mereka terganjal ketersediaan vaksi sehingga menunggu dari pemerintah pusat. Sleman akan memvaksinasi sekitar 130 ribu anak mulai Januari 2022.


Booster

Selain vaksinasi anak, pemerintah juga menjadwalkan vaksin dosis ketiga atau booster kepada masyarakat umum mulai 1 Januari 2022. "Saat ini kita sedang susun beberapa strategi karena booster ini akan melipatgandakan kebutuhan belanja vaksin," kata Dante.


Booster diberikan dalam dua ketegori, yakni menyasar Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang akan diberikan secara gratis dan  booster berbayar kepada masyarakat non-PBI. Penyuntikan booster melibatkan fasilitas pelayanan kesehatan swasta. 

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan