Ribut Soal Warisan Antara Ibu dan Anak, Polisi: Belum ada laporan yang ada permohonan perlindungan hukum


Humas Polres Metro Bekasi - Rodiah (72), warga Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sidangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi yang belakang ramai diberitakan karena dilaporkan oleh lima orang anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi lantaran dituduh menggelapkan surat tanah, polisi pun membantah adanya laporan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang, memastikan bahwa belum ada laporan terhadap Rodiah. Menurutnya, kelima anaknya tersebut hanya membuat permohonan perlindungan hukum ke Polres Metro Bekasi, sehingga pihaknya memanggil Rodiah untuk dimintai klarifikasinya.


Tambahnya, kelima anak dari Rodiah yang mengajukan perlindungan hukum ke Polres Metro Bekasi, yakni Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi dan Sopyana.


"Jadi belum ada laporan terhadap Ibu Rodiah, yang ada perlindungan hukum yang diajukan oleh anak-anaknya Ibu Rodiah," ujarnya, Kamis (2/12).

 

Kata Aris, permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh anak-anak Rodiah pada tanggal 8 September 2021. Kemudian, pada tanggal 25 Nopember 2021 pihaknya mengundang Rodiah untuk dimintai keterangan guna klarifikasi atas dugaan yang mengatakan dirinya telah menggelapkan surat tanah seluas kurang lebih 3000 m2.


"Apakah benar surat yang disampaikan oleh anak-anaknya, bahwa ada penggelapan. Artinya, bukan pemanggilan" tegas Aris.


"Disini hanya klarifikasi, bukan panggilan, karena belum ada laporan polisi. Dalam klarifikasi itu Ibu Rodiah membawa sertifikat tersebut, kita belum bisa putuskan, karena belum ada laporan," lanjutnya.


Beberapa hari kedepan, Aris akan mempertemukan kedua belah pihak, antara Rodiah dan kelima anaknya tersebut, guna memberikan solusi perselisihan antara Ibu dan anak kandungnya.


"Nanti kami akan mempertemukan antara ibu dan anak ini, karena ini sifatnya kekeluargaan, supaya masalah ini tidak berlarut-larut," katanya.


Sebelumnya diberitakan, Hj Rodiah seorang wanita lansia berusia (72) warga Kampung Gudang Huut RT 003 RW 003, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, harus mengelus dada, lantaran dirinya dilaporkan oleh lima orang anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi.


Hj Rodiah yang menderita kelumpuhan pada kedua kakinya itu, datang ke Mapolres Metro Bekasi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin siang (29/11/2021) diantar oleh lketiga orang anaknya menggunakan kursi roda.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan