Sempat Buron ke Sumatera, Pelaku Pembacokan Tetangga Gegara Wifi Ditangkap di Babelan Bekasi


Pelaku  pembacokan terhadap Lasdo (34) pada 11 Oktober lalu,  lalu, diringkus oleh unit Reskrim Polsek Cikarang Utara. EM (60) ditangkap di Babelan Bekasi

Diketahui sebelumnya, bahwa pelaku sesaat melakukan pembacokan tersebut, langsung melarikan diri alias buron.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim, dalam keterangan resminya mengatakan jika EM  sempat melarikan diri ke daerah Sumatera.

Namun karena uangnya habis, pelaku kembali ke daerah Bekasi, yaitu ke kediaman temannya yang berada di Babelan Kabupaten Bekasi dansempat bekerja sebagai sopir.

Setelah beberapa pekan melarikan diri atau buron, pelaku EM diringkus satuan reserse kiriminal Polsek Cikarang Utara, dikediaman temannya yang berada di Babelan Bekasi.

"Menurut pengakuan, pelaku setelah membacok korban, dia melarikan diri, sempat ke Sumatra juga.  Karena uangnya habis, lalu kembali lagi ke Bekasi ke kediaman temannya di daerah Babelan jadi sebagai supir tembak," ungkap Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim dihadapan Wartawan jumat (05/11/2021) malam

Adapun motif daripada pelaku, Kompol Mustakim menuturkan, pelaku kesal karena korban Menggunakan Wifi milikya tanpa izin.

"Pelaku kesal terhadap korban, karena telah Menggunakan Wifi milikya tanpa izin, dan pelaku pernah menegur korban agar tidak menggunakan WiFi milik pelaku. Namun korban tidak mengakui, bahwa telah memakai WiFi milik pelaku," tambahnya.

Diketahui sebelumnya bahwa, korban Lasdo dan Pelaku (EM) merupakan warga yang tinggal bertetangga, yang hanya berjarak belasan meter, dan hanya beda blok rumah saja.

Adapun alamat Korban dan pelaku berada di Perumahan Karanganyar Residence, Karang bahagia, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim mengungkapkan jika pelaku EM, yang berhasil diamankan, dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara, 2 tahun 8 bulan penjara

"Atas perbuatannya tersebut, EM (pelaku) pembacokan dikenakan pasal penganiayaaan yaitu pasal 351 KUHP , 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan