Polsek Pebayuran Ungkap Penipuan Lowongan Kerja Fiktif, Ini Modusnya


Humas Polres Metro Bekasi - Jajaran Kepolisian Sektor Pebayuran, Kabupaten Bekasi mengungkap kasus penipuan berkedok lowongan pekerjaan fiktif di wilayah setempat.

Dari aksi kejahatan penipuan itu dua orang pelaku mengantongi keuntungan hingga Rp 115 juta.

Kapolsek Pebayuran Ajun Komisaris Asep Romli mengatakan, polisi baru menangkap satu tersangka AG yang bertindak sebagai agen perekrut calon tenaga kerja. Sedangkan, otak dalam perkara ini, JN masih diburu. "Aksi penipuan ini sudah berjalan selama tiga bulan," kata Asep, Selasa, 10 Desember 2019.

Ia mengatakan, modus yang dijalankan tersangka yaitu memasang info lowongan kerja di media sosial. Begitu ada yang berminat, kata dia, pelaku meminta sejumlah uang. "Rata-rata nilainya Rp 5 juta," ujar dia.

Untuk mengelebuhi korban, kata dia, pelaku layaknya penyalur tenaga kerja melakukan tes kesehatan hingga membuat kontrak kerja seolah-olah telah diterima bekerja di sebuah perusahaan. "Korbannya mencapai 23 orang dari berbagai daerah, seperti Bekasi, Jakarta bahkan ada yang dari Jawa Tengah," ucap Asep.

Ia mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ada laporan dari korban yang tak kunjung bekerja. Padahal, sudah teken kontrak kerja maupun tes kesehatan. Rupanya, setelah diselidiki lowongan yang dibuka oleh pelaku ternyata fiktif. Satu pelaku ditangkap di rumah kontrakannya tanpa perlawanan.

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan lowongan kerja yang tidak masuk akal, apalagi yang memberikan informasi meminta sejumlah uang," ujar dia.

Kepada polisi, AG mengaku baru tiga bulan menjalankan modus penipuan bersama JN. Ia tergiur tawaran JN karena keuntungan hasil penipuan dibagi dua secara rata. "Dapatnya Rp 2,5 juta, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," kata AG.

Akibat perbuatan tindak penipuan itu, tersangka AG sekarang mendekam di sel tahanan Polsek Pebayuran. Dia disangka pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipudan dan penggelapan. Ancamannya hukuman penjara minimal empat tahun penjara. Adapun barang bukti disita berupa puluhan dokumen kontrak kerja dan kwitansi pembayaran.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan